GenPI.co Bali - Bagi wisatawan yang ingin rayakan malam tahun baru pada 31 Desember 2021 nanti harap mengerti jika Polresta Denpasar, Bali akan menutup Pantai Kuta gara-gara ini.
Banyak kalangan turis yang datang ke Pulau Dewata memiliki satu tujuan yang sama yakni menghabiskan waktu sekaligus merayakan kemeriahan pergantian tahun.
Jika saat-saat normal hal ini merupakan sesuatu yang biasa, sungguh berbeda denga kondisi sekarang. Pasalnya, seluruh dunia masih berada dalam ancaman Covid-19.
Alhasil, para wisatawan yang berpijak di Bali pun harus mematuhi berbagai aturan berlaku. Salah satunya ialah tidak diperbolehkannya kerumunan di tempat publik.
Merespons hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan jika objek wisata Pantai Kuta tak akan menerima kedatangan orang lebih dari pukul 23.00 WITA di malam Tahun Baru.
"Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 66 dan regulasi Gubernur Nomor 30 Tahun 2021, kami akan melakukan penutupan tempat pada pukul 23.00 WITA tepat saat malam pergantian tahun," kata Jansen dikutip The Bali Sun, Selasa.
Kendati demikian, Jansen mengatakan jika pengunjung dan pedagang masih boleh berpoerasi lebih awal di waktu siang hingga sore. Tentu dengan penerapan prokes ketat.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan larangan lain yang diberlakukan ialah tak diperkenankannya pesta kembang api karena bisa menghasilkan kerumunan.
"Tidak ada satu pun orang yang diperbolehkan untuk menyalakan kembang api di pantai, termasuk menjualnya seperti pedagang lokal. Jika melanggar, akan kami sanksi," tutur dia lagi.
Demi menutup Pantai Kuta dan melarang adanya kembang api, Polresta Denpasar turut menerjunkan 1.146 personel yang amankan segala wilayah saat malam Tahun Baru di Bali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News