GenPI.co Bali - Libur Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian langsung merilis atran perjalanan baru untuk Jawa-Bali.
Bukan tanpa alasan, pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh nusantara terutama berbagai provinsi di Indonesia yang andalkan sektor pariwisata.
Ya, Bali menjadi salah satu pulau paling terdampak karena alami penurunan drastis pengunjung dalam dan luar negeri imbas ancaman virus Wuhan, China tersebut.
Ketika kasus positif mulai melandai imbas PPKM serta vaksinasi massal, Jawa-Bali pun kembali mendapat ancaman varian baru virus yakni tipe Omicron.
Hal inilah yang mendasari Mendagri Tito Karnavian mentitahkan aturan bahwasannya bagi penduduk yang tak divaksin sama sekali, tak diperbolehkan untuk bepergian dengan transportasi umum.
"Instrukti ini mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Mendagri Tito Karnavian pada Kamis (09/12/21).
Peraturan yang bernama Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tersebut juga menjelaskan bahwa semua pemerintah daerah dipastikan bakal menutup akses alun-alun kota.
Alasannya? Sederhana, alun-alun biasanya akan ramai dengan kunjungan orang-orang yang bakal merayakan libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Lantas untuk kelab-kelab malam akan ada pengetatan aturan prokes sehingga para pengunjung yang datang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan lain sebagainya.
"Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," kata Tito lagi.
Berbagai aturan yang diberikan oleh Mendagri Tito Karnavian pun kemungkinan besar tak cuma berlaku di Jawa-Bali saja, melainkan seluruh wilayah Indonesia demi memutus rantai penyebaran Covid-19. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News