GenPI.co Bali - Ancaman pandemi Covid-19 varian Omicron terbukti membuat pariwisata Bali kian merana karena aturan pemerintah Indonesia kembali diperketat jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Semenjak virus Corona melakukan 'debut' merebak ke seluruh dunia pada akhir tahun 2019 lalu, seluruh negara alami krisis berkepanjangan.
Tidak terkecuali, Bali, salah satu provinsi di Indonesia yang mengandalkan kedatangan wisatawan sebagai pembangkit sektor ekonomi selama bertahun-tahun belakangan ini.
Sempat alami penurunan drastis kunjungan wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara, nyaris genap dua tahun lamanya akhirnya Pulau Dewata mulai bisa mengontrol penyebaran Covid-19.
Kendati PPKM serta vaksinasi massal efektif membuat kasus positif virus mematikan asal Wuhan, China itu melandai, kebangkitan pariwisata pulau justru kembali dihadang ancaman baru.
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, kini pemerintah Indonesia kembali mengembalikan waktu karantina dari tiga hari ke tujuh hari gara-gara Covid-19 varian Omicron.
"Pemerintah pusat mengubah lagi peraturan masa karantina bagi wisatawan mancanegara," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Minggu (29/11/21).
Kemudian, Luhut juga menambahkan adanya penambahan waktu karantina hingga 14 hari bagi pendatang dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong (China).
Alasannya? Sederhana, berbagai negara itu memiliki potensi ancaman varian baru Corona yang bisa jadi penyebab gelombang ketiga pandemi tahun depan.
Adanya penambahan waktu karantina dan berbagai aturan lain tentu jadi pukulan telak bagi Pulau para Dewa yang sedang berusaha bangkit.
Bagaimana tidak? Sebelum adanya Covid-19 Omicron saja, pariwisata Bali masih minim pengunjung. Apalagi dengan tambahan waktu karantina? Ada kans beberapa wisatawan asing urung bisa datang kembali seperti sedia kala. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News