GenPI.co Bali - Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Luhut Binsar Pandjaitan yang menyalahkan pelanggaran PPKM terjadi di kelab-kelab malam dan restoran Bali jadi sorotan media asing.
Pulau Dewata sejatinya sedang dalam tahap bangkitkan kembali sektor pariwisatanya semenjak 1,5 tahun lebih berjibaku dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung kelar.
Ya, perlahan tapi pasti, imbas kedisiplinan masyarakat mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta vaksinasi massal, aksinya berbuah manis.
Bak pucuk dicinta ulam pun tiba, Bali kembali diperbolehkan mendapat kedatangan wisatawan lokal maupun internasional semenjak dicabutnya kedatangan turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Hanya saja, ketika sektor wisatanya telah mulai bangkit, Luhut justru mengungkapkan bahwasannya beberapa tempat di Pulau para Dewa melanggar aturan PPKM.
Coconuts Media selaku media daring asal Hong Kong pun menulis headline: "Kelab Malam Bali Jadi Kambing Hitam Pihak Pemerintah Indonesia Terkait Pelanggaran Prokes."
Dalam media tersebut terdapat kutipan pernyataan Luhut: "Kelab pantai dan tempat minum beroperasi tanpa batasan jarak, tidak ada aturan ketat kegiatan prokes di jam-jam tertentu."
Selain itu, sang Menko Manves juga menyerukan bahwasannya sebagian besar wisatawan tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berupa pindai Kode QR.
Alasan mengapa media asing itu menyebut 'Kambing Hitam' tak lepas dari fakta sang menteri yang sempat menuding bahwa tempat-tempat tertentu Pulau Seribu Pura itu lakukan pelanggaran serupa.
Lewat perwakilannya sebagai bagian Pemerintah Indonesia, Luhut berkata jika sebagian tempat minum dan kelab malam di Bali melarang tamunya mengunggah sesuatu ke media sosial. Alasannya? Agar pelanggaran PPKM tak diketahui publik. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News