Media Asing: Kelab Malam Bali Kambing Hitam Pemerintah Indonesia

10 November 2021 18:00

GenPI.co Bali - Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Luhut Binsar Pandjaitan yang menyalahkan pelanggaran PPKM terjadi di kelab-kelab malam dan restoran Bali jadi sorotan media asing.

Pulau Dewata sejatinya sedang dalam tahap bangkitkan kembali sektor pariwisatanya semenjak 1,5 tahun lebih berjibaku dengan pandemi Covid-19 yang tak kunjung kelar.

Ya, perlahan tapi pasti, imbas kedisiplinan masyarakat mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta vaksinasi massal, aksinya berbuah manis.

BACA JUGA:  Dosennya Korupsi di Pemkab Tabanan Bali, Rektor UNUD Bereaksi Ini

Bak pucuk dicinta ulam pun tiba, Bali kembali diperbolehkan mendapat kedatangan wisatawan lokal maupun internasional semenjak dicabutnya kedatangan turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Hanya saja, ketika sektor wisatanya telah mulai bangkit, Luhut justru mengungkapkan bahwasannya beberapa tempat di Pulau para Dewa melanggar aturan PPKM.

BACA JUGA:  Siap-siap! Manfaatkan Anak Jalanan di Bali, KPPAD: Itu Pidana

Coconuts Media selaku media daring asal Hong Kong pun menulis headline: "Kelab Malam Bali Jadi Kambing Hitam Pihak Pemerintah Indonesia Terkait Pelanggaran Prokes."

Dalam media tersebut terdapat kutipan pernyataan Luhut: "Kelab pantai dan tempat minum beroperasi tanpa batasan jarak, tidak ada aturan ketat kegiatan prokes di jam-jam tertentu."

BACA JUGA:  Cinta dengan Bali, WN Inggris Ini Ingin Gabung NKRI

Selain itu, sang Menko Manves juga menyerukan bahwasannya sebagian besar wisatawan tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berupa pindai Kode QR.

Alasan mengapa media asing itu menyebut 'Kambing Hitam' tak lepas dari fakta sang menteri yang sempat menuding bahwa tempat-tempat tertentu Pulau Seribu Pura itu lakukan pelanggaran serupa.

Lewat perwakilannya sebagai bagian Pemerintah Indonesia, Luhut berkata jika sebagian tempat minum dan kelab malam di Bali melarang tamunya mengunggah sesuatu ke media sosial. Alasannya? Agar pelanggaran PPKM tak diketahui publik. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI