GenPI.co Bali - Ratusan juta dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede, mengatakan jumlah uang yang disita senilai Rp457.358.000.
Uang tersebut diduga hasil dari penyelewengan atau penyalahgunaan yang dilakukan oleh dua pengurus LPD.
“Penyitaan dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped. Proses penyitaan dilakukan pada tanggal 22 dan 28 Oktober 2021,” ujarnya, pada Sabtu (6/11/2021).
Shirley menjelaskan, proses penanganan perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.
“Hasil penyelidikan menemukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam perkara ini, ada dua pegawai LPD yang ditetapkan jadi tersangka, yaitu ketuanya sendiri dan bagian kredit,” katanya.
Dia menambahkan, selama proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup.
Karena itu, bukti ini menjadi permulaan adanya dugaan perbuatan tindak pidana.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News