Hukuman Bali Itu Parodi, Paman Geram dengan Pembunuh Koper Ini

04 November 2021 21:00

GenPI.co Bali - Kebebasan Pembunuh Ibu dalam Koper, Heather Mack dari Lapas Kerobokan, Bali setelah 7 tahun lamanya membuat sang paman, Bill Wiese geram dan menganggap adanya keadilan hukum parodi.

Pada 2014 silam, bisa dibilang kalangan dunia geger dengan temuan mayat Sheila von Wiese Mack di bagasi belakang mobil taksi yang terparkir di resor St. Regis Hotel.

Temuan ini pun langsung membuat polisi menetapkan sang anak dari Sheila, Heather Mack dan pacarnya bernama Tommy Schaefer sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Terkait Korupsi DID Pemkab Tabanan Bali, KPK Panggil Dosen UNUD

Tentu saja hal ini langsung jadi buat dunia tak percaya mengingat temuan mayat itu disimpan dalam koper kecil dan pembunuhnya tak lain dan tak bukan ialah anaknya sendiri.

Kala Tommy Schaefer divonis 18 tahun, Heather malah mampu keluar lebih dulu meskipun pada dasarnya dihukum penjara 10 tahun. Ya, ia boleh menghirup udara bebas pada 28 Oktober lalu.

BACA JUGA:  Setelah Warga Bali Patut Waspada, BMKG Keluarkan Kabar Gembira

Bill sang paman langsung heran dengan parodi keadilan di Bali dan menganggap sejatinya keponakannya itu harus mendapat hukuman 40 tahun penjara.

"Masalah utama saat ini ialah hukuman 10 tahun yang rasanya merupakan suatu parodi keadilan karena Heather melakukan pembunuhan itu secara terencana sebagai otak kriminal," kata Bill dikutip Daily Mail pada Rabu (03/11/21).

BACA JUGA:  Eks Anggota Ormas di Bali Buka Bisnis PSK Online Ditangkap Polisi

Alasan mengapa sang paman merasa tak paham dengan masa hukuman si Pembunuh Koper itu tak lepas dari fakta hasrat menguasai harta warisan korban sekaligus ibunya yang bernilai total 1,5 juta dolar AS (Rp21 miliar).

"Dia tak mendapat keadilan dengan hukuman 10 tahun di Indonesia, dan saya harap akan ada suatu hukuman setimpal di Amerika Serikat," kata Bill lagi.

Setelah dideportasi dari Bali, Heather Mack sang 'Pembunuh Koper' langsung digelandang FBI dan kabarnya akan menjalani sidang hukuman lanjutan terkait kasusnya. (*)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI