Eks Anggota Ormas Punya 2 PSK Online, Polisi Bali Ungkap Tarifnya

04 November 2021 16:00

GenPI.co Bali - Khairul Arifin alias KA, mantan anggota salah satu ormas di Bali harus rela diringkus Polresta Denpasar, Bali gara-gara punya bisnis PSK Online. Terungkap segini tarifnya.

Satuan Polisi di Kota Denpasar sudah melakukan pemantauan sejak Kamis (28/10/21) lalu dengan mencurigai adanya bisnis haram ini di sebuah hotel, Badung.

Benar saja, ketika dua orang berinisial DP (31) dan NK (38) akan melakukan pelayanan kencan semalam kepada seorang pria hidung belang, tim polisi langsung bertindak.

BACA JUGA:  Padi Merah Munduk Kembali Ditanam di Buleleng

"Kami amankan keduanya di lobi hotel saat akan melayani tamu," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (02/11/21).

Kedua PSK yang menjajakan diri secara online itu pun menerangkan jika KA adalah otak dibelakang bisnis ini. Dari sana diketahui informasi jika sosok pemilik bisnis ini ialah mantan anggota suatu ormas.

BACA JUGA:  Kelabui Bandara Ngurah Rai, Turis Cantik Ditangkap Polisi Bali

Mengingat keduanya ditetapkan polisi sebagai saksi, KA pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditangkap di Jalan Gatot Subroto VI B Denpasar Barat.

"KA kami amankan dengan statusnya sebagai muncikari. Jadi kalau ada yang pesan, KA menyiapkan PSK-nya dan komunikasi mereka via MiChat," kata sang pihak berwajib lagi.

BACA JUGA:  Ini Identitas Penipu Bule Prancis di Bali, Janda Beranak Tiga

Lebih lanjut, pihak polisi di Bali tersebut juga menerangkan berapa tarif bisnis haram ini yakni sekitar Rp500 ribu saja untuk sekali kencan.

Nantinya Rp500 ribu ini akan dibagi lagi dengan rincian: Rp150 ribu untuk membayar kamar hotel, Rp250 ribu untuk para PSK, dan Rp100 ribu akan diambil si muncikari.

Polisi juga mengungkapkan jika bisnis PSK online yang dilakukan oleh si mantan anggota ormas di Bali ini telah berlangsung empat bulan dan hanya berjalan sesuai permintaan reservasi pelanggan. (bhi/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI