Eks Anggota Ormas di Bali Buka Bisnis PSK Online Ditangkap Polisi

04 November 2021 10:00

GenPI.co Bali - Khairul Arifin (KA) selaku eks anggota ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka muncikari bisnis penyedia PSK online oleh Polisi Denpasar, Bali baru-baru ini.

Ditengah pandemi, KA memiliki ide cemerlang untuk mendapatkan untung. Bukan dengan cara halal, melainkan dengan memanfaatkan dapat untung dari pria hidung belang.

Ya, di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, ia mengandalkan aplikasi MiChat untuk buka bisnis prostitusi daring.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bikin Pariwisata Bali Hidup Imbas Kebijakan Ini

Tentu saja usaha esek-esek melibatka PSK secara onlin ini langsung terendus oleh satuan Polresta Denpasar dan lantas lakukan penangkapan.

"KA kami amankan dengan statusnya sebagai muncikari. Jadi kalau ada yang pesan, KA menyiapkan PSK-nya dan mereka berhubungan via aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (02/11).

BACA JUGA:  Setelah Jokowi, Menparekraf Promosikan Pariwisata Bali di Inggris

Lewat penangkapan tersebut diketahui jika pelaku adalah salah satu mantan anggota suatu organisasi masyarakat (ormas) ternama di pulau Bali.

Adapun, ternyata sang muncikari penyedia PSK secara online ini sudah lancar berjalan selama empat bulan terakhir.

BACA JUGA:  10 Ribu Turis Ramaikan Bali, Wagub Cok Ace Disorot Media Asing

"Dia menjalankan bisnis ini tidak setiap hari, hanya sewaktu-waktu bilamana ada permintaan tamu," kata dia lagi.

Tarif untuk pelayanan seksual sendiri ternyata hanya Rp500 ribu. Rinciannya, Rp150 ribu untuk sewa hotel, Rp250 ribu untuk sang pekerja seks, dan Rp100 ribu untuk si muncikari.

Bukti yang memberatkan KA, eks anggota ormas sebagai seorang muncikari PSK online pun sudah diamankan pihak polisi Denpasar, Bali. Diantaranya ada sprei, dua buah kondom bekas, satu celana dalam, dan uang tunai Rp1 juta. (bhi/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI