GenPI.co Bali - Khairul Arifin (KA) selaku eks anggota ormas resmi ditetapkan sebagai tersangka muncikari bisnis penyedia PSK online oleh Polisi Denpasar, Bali baru-baru ini.
Ditengah pandemi, KA memiliki ide cemerlang untuk mendapatkan untung. Bukan dengan cara halal, melainkan dengan memanfaatkan dapat untung dari pria hidung belang.
Ya, di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, ia mengandalkan aplikasi MiChat untuk buka bisnis prostitusi daring.
Tentu saja usaha esek-esek melibatka PSK secara onlin ini langsung terendus oleh satuan Polresta Denpasar dan lantas lakukan penangkapan.
"KA kami amankan dengan statusnya sebagai muncikari. Jadi kalau ada yang pesan, KA menyiapkan PSK-nya dan mereka berhubungan via aplikasi MiChat," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Panjaitan, Selasa (02/11).
Lewat penangkapan tersebut diketahui jika pelaku adalah salah satu mantan anggota suatu organisasi masyarakat (ormas) ternama di pulau Bali.
Adapun, ternyata sang muncikari penyedia PSK secara online ini sudah lancar berjalan selama empat bulan terakhir.
"Dia menjalankan bisnis ini tidak setiap hari, hanya sewaktu-waktu bilamana ada permintaan tamu," kata dia lagi.
Tarif untuk pelayanan seksual sendiri ternyata hanya Rp500 ribu. Rinciannya, Rp150 ribu untuk sewa hotel, Rp250 ribu untuk sang pekerja seks, dan Rp100 ribu untuk si muncikari.
Bukti yang memberatkan KA, eks anggota ormas sebagai seorang muncikari PSK online pun sudah diamankan pihak polisi Denpasar, Bali. Diantaranya ada sprei, dua buah kondom bekas, satu celana dalam, dan uang tunai Rp1 juta. (bhi/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News