Berani Palsukan Tes PCR? 3 Turis di Bali Terancam 12 Tahun

04 November 2021 14:00

GenPI.co Bali - Nasib sial dialami oleh tiga turis domestik yang datang ingin berwisata ke Bali. Gara-gara palsukan surat tes PCR untuk indikasi idap Covid-19, mereka terancam 12 tahun penjara.

Bukan suatu hal aneh ketika surat keterangan idap virus mematikan asal Wuhan, China itu menjadi bagian penting syarat perjalanan, mengingat pandemi masih berlangsung.

Tidak terkecuali Pulau Seribu Pura yang sedang berusaha tekan terus angka penyebaran Corona setelah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

BACA JUGA:  Kelabui Bandara Ngurah Rai, Turis Cantik Ditangkap Polisi Bali

Sayangnya, karena biaya tes PCR yang mahal yakni bisa mencapai Rp900 ribu sebelum akhirnya turun jadi Rp275 ribu membuat beberapa orang tega melakukan pemalsuan demi bisa lolos ke Bali.

Anggie Chaerunnisaa Azhari (24), Muhammad Firdauz (24), dan Lutfi Lanisya (24), ialah tiga turis domestik yang tertangkap oleh pihak keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai usai gunakan surat tes palsu.

BACA JUGA:  Orang Dalam Trans Studio Denpasar Bali Jahati WNA Korea, Kenapa?

Imbas sudah melanggar hukum, Kapolres Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan langsung berkata jika ketiga tersangka berpotensi masuk bui selama 12 tahun.

"Tiga tersangka sudah tertangkap dua dua hari lalu, dan terancam penjara maksimal 12 tahun," kata Kombes Jansen pada Senin (01/11/21).

BACA JUGA:  Ini Identitas Penipu Bule Prancis di Bali, Janda Beranak Tiga

Pihak kepolisian tersebut juga menjabarkan bagaimana ketiganya mencoba kelabui petugas. Tersangka Firdauz dan Anggie kabarnya mengubah nama surat PCR orang lain, berbeda dengan Lutfi.

"Lutfi mengubah tes rapid antigen yang dipakainya di Rumah Sakit Siloam dan mencoba menipu keamanan bandara dengan surat keterangan palsu," kata dia lagi.

Keputusan hukuman untuk para turis lokal imbas tes PCR palsu ini pun masih menunggu keputusan hakim persidangan di Bali. Bukan tak mungkin ketiganya benar-benar bisa terpenjara 12 tahun. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI