GenPI.co Bali - Heather Lois Mack pulang ke Amerika dengan pengawalan ketat Federal Bureau of Investigation (FBI), pada Selasa (2/11/2021).
Bahkan, media kesulitan untuk meliput proses deportasi warga asing yang tengah menjadi perbincangan publik ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan Heather memang dikawal sangat ketat menuju pesawatnya.
“Heather dideportasi bersama anaknya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Jamaruli.
Jamaruli memaparkan, dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Heather akan singgah di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Incheon, lalu menuju Chicago sebagaimana jalur penerbangan yang tersedia.
“Kami menempatkan Heather di Rudenim Imigrasi Denpasar sejak Jumat (29/10) sebelum dideportasi,” katanya.
Heather merupakan tersangka kasus pembunuhan ibunya sendiri pada tanggal 12 Agustus 2014 lalu.
Saat itu, dia sedang berlibur di Pulau Dewata. Latar belakang pembunuhan itu dikarenakan sang ibu tidak setuju anaknya berhubungan dengan pacarnya yang bernama Tommy Schaefer.
Lebih mirisnya lagi, saat itu Heather yang berusia 18 tahun sedang mengandung.
Heather dan Tommy pun membunuh wanita itu lalu memasukannya ke dalam koper.
Atas perbuatannya, Heather dipenjara selama 7 tahun 2 bulan setelah mendapatkan remisi.
Sementara itu, masa tahanan Tommy masih belum berakhir hingga saat ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News