GenPI.co Bali - Gara-gara mencuri kartu kredit warga negara Korea, seorang sales manager di salah satu mal ditangkap polisi, pada Selasa (2/11/2021).
Sales manager berinisial TWA itu telah menguras uang sebanyak Rp38,8 juta dari kartu kredit tersebut.
Kapolresta Denpasar, Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan TWA mengaku mendapatkan kartu kredit korban yang tertinggal di kasir.
“Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain 1 TV, 1 dispenser, 2 ponsel, 1 vape, tempat makan bayi dan 3 boneka bayi,” ujar Jansen.
Kejadiannya bermula ketika korban yang bernama Park Soonil berbelanja handuk di salah satu mal wilayah Imam Bonjol Denpasar Barat.
Sekitar pukul 10.57 WITA, dia melakukan pembayaran di kasir menggunakan kartu kredit.
Akan tetapi, setelah melakukan transaksi, korban lupa mengambil kartu kreditnya. Saat dia berada di restoran Jalan Muh Yamin V Renon, korban baru ingat jika kartunya tertinggal.
“Korban langsung menelepon bank di Korea dan pihak bank menjelaskan jika kartu kredit milik korban sudah digunakan di berbagai tempat oleh orang tak dikenal,” katanya.
Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan si pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News