GenPI.co Bali - Salah satu orang dalam Trans Studio Denpasar berjabatan Sales Manager dengan inisial TAW (30) ditangkap Polresta Denpasar, Bali karena tindak kriminal jahati WNA Korea.
Ya, baru-baru ini terbongkar aksi kejahatan salah satu petinggi di mal serta taman hiburan besar di Pulau Dewata seperti diterangkan oleh Kapolresta Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
"Pelaku sudah kami amankan. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun," kata Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (02/11/21).
Apa yang membuat TAW harus digelandang oleh Polresta Denpasar, Bali? Usut punya usut, ia terlibat dalam penggelapan uang lewat pembobolan kartu kredit Soo Nil Park (59).
Kronologis kejadian sendiri bermuka ketika korban yang juga seoran WNA asal Korea Selatan membeli handuk di Trans Studio Denpasar pada Selasa (05/10/21) lalu.
Jansen menerangkan, Soo Nil Park lupa mengambil kartu kreditnya yang masih terpasang di mesin kasir usai lakukan transaksi. Hal ini membuat sang Sales Manager punya niat jahat.
Pelaku lantas menggunakan kartu rekening korban untuk membeli: satu unit televisi 43 inch, dua buah dispenser, dua unit ponsel merk Samsung A32 dan Poco X3 GT, satu buah VAVE, serta perlengkapan bayi.
"Pelaku bukanlah si kasir melainkan manager-nya, sangat disayangkan. Sudah dapat kerjaan bagus ternyata korban ketinggalan kartu kredit dan dia langsung pakai," imbut Jansen.
Sementara itu korban baru mulai menyadari via ponselnya ada banyak transaksi tak normal yang tak dilakukannya. Alhasil ia melapor ke polisi setempat.
Kejahatan yang dilakukan oleh TAW selaku Sales Manager Trans Studio Denpasar, Bali tersebut membuat sang WNA Korea alami kerugian kurang lebih Rp40 juta. (bhi/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News