Terbukti Sebarkan Narkoba, Hakim Denpasar Vonis Kurir 14 Tahun

30 September 2021 07:00

GenPI.co Bali - Hukuman penjara selama 14 tahun wajib dijalani Hendra Prastia Febri selaku kurir narkoba usai vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah dijatuhkan.

Tertangkap tangan dengan barang bukti yang sah yakni sabu-sabu seberat 149,2 gram dan 222 narkotika jenis ekstasi seberat 90,82 gram, terdakwa hanya bisa pasrah.

Penangkapan ini sendiri terjadi sejak 4 Mei 2021 lalu, lebih tepatnya pada hari Selasa kala penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar dapat informasi keberadaan tersangka.

BACA JUGA:  Takjub dengan Bengkel di Bali, Sandiaga Uno Janjikan Ini

Diketahui, kala itu Hendra Prastia Febri berada di Jalan Batu Paras, Gang Baladewa No 7 Banjar Batu Paras, Desa Padang Sambian Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Seringnya ia mengedarkan narkoba buat polisi langsung bergerak ke kediamannya pada pukul 21.00 WITA dan langsung diamankan barang bukti berupa telpon genggam.

BACA JUGA:  Recovery Singkat Lawan Borneo FC, Ini Respons Bali United

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prastia Febri Jalani dengan hukuman penjara selama 14 tahun denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh I Putu Suyoga tersebut memaparkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal no 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 terkait narkotika.

BACA JUGA:  Wisata Alas Kedaton, Pura Suci dengan Banyak Monyet di Bali

Terdakwa bersama kuasa hukum Ni Wayan Pipit Prabhawanty dari Posbakum Denpasar hanya bisa menyatakan menerima, berikut tanggapan serupa dari jaksa penuntut umum.

Diketahui modus operandi dari Hendra Prastia Febri sangatlah sederhana kala memasarkan barang haram dari bonya berinisial OM.

Terdakwa kasus narkoba itu akan mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap menempel obat-obatan terlarang sesuai lokasi yang diberikan bosnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI