GenPI.co Bali - Puluhan orang tertangkap tangan langgar protokol kesehatan (prokes) kala Bali sudah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan terjaring tim Yustisi Denpasar.
Setelah berjalan dengan alami perpanjangan terus menerus, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat mulai efektif mengurangi laju penambahan kasus Covid-19.
Tentu hal ini langsung dianggap sebagai momentum tepat untuk perketat kegiatan prokes agar Pulau Dewata tak masuk zona merah dan segera bisa buka pintu pariwisata lagi.
Hanya saja, meski sudah masuk PPKM level tiga masih banyak orang-orang yang mengabaikan kewajibannya dan bisa saja menularkan Corona nantinya.
"Dalam menertibkan prokes, kami menjaring 19 orang, delapan orang salah pakai masker dan 11 sisanya tak menggunakan masker," ucap Kepala Satpol PP, Dewa Gede Anom Sayoga.
Kepala Polisi Pamong Praja itu pun meminta jajaran yustisinya memberikan hukuman cukup berat bagi pelanggar yakni sanksi fisik.
Sanksi ini sendiri bukan berarti pihak Satpol PP melakukan kekerasan fisik, melainkan memaksa agar pihak pelanggar lakukan push up di tempat hingga kejadian itu tak terulang.
"Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara-gara masyarakat mengabaikan aturan prokes, sehingga warga wajib diingatkan," ujarnya lagi.
Dewa Sayoga mengatakan meskipun kasus di Denpasar alami penurunan, bukan berarti warga bisa menurunkan tingkat kewaspadaannya.
Tim yustisi sendiri tak cuma tindak para pelanggar prokes melainkan berikan penyuluhan agar pandemi Covid 19 di Bali ini bisa segera berakhir. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News