GenPI.co Bali - Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 mulai mempersilahkan kegiatan pesta besar-besaran bagi masyarakat di Bali saat malam dengan adanya syarat-syarat tertentu.
Seperti diketahui sebelumnya, masalah pandemi Corona belum juga kunjung berakhir selama lebih dari 1,5 tahun belakangan di seluruh dunia.
Tidak terkecuali Pulau Dewata yang paling terdampak imbas punya banyak kerumunan wisatawan lokal, internasional, dan tentu saja masyarakat sebagai penduduk pulau itu sendiri.
Larangan tak boleh adanya kerumunan atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun sempat diberlakukan hingga akhirnya beberapa zona Covid-19 di Bali mulai berangsur aman.
Tak ayal hal ini membuat Satgas mulai melonggarkan aturan agar pesta tetap bisa dijalankan dengan tentu saja syarat protokol kesehatan (prokes) ketat wajib ada.
"Kan tidak ada larangan terkait aturan boleh atau party (pesta) atau tidak, artinya harus tetap dan sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan," kata Kasatpol PP, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (01/11/21).
Menganggap kegiatan party selayaknya dinner (makan malam), ia menjelaskan bahwa jajaran Satpol PP juga akan turut lakukan pengawasan agar wabah ini tetap terkendali.
"Jadi kita akan tekankan mereka membentu satgas internal, dan mungkin sebelumnya tidak ada itu," kata dia lagi.
Berbagai syarat seperti masker dan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal paling umum yang diinginkan oleh pihak penanganan Corona ini agar Pulau Seribu Pura tak lagi kelabakan.
Kendati sudah tunjukkan lampu hijau dengan syarat-syarat tertentu adanya pesta di Bali, Satgas Covid-19 tetap bakal berikan sanksi tegas bagi siapapun pelanggarnya untuk berikan efek jera. (bhi/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News