Akali PCR di Bandara Ngurah Rai, 3 Turis Ditangkap Polisi Bali

02 November 2021 09:00

GenPI.co Bali - Tiga wisatawan domestik atau turis lokal harus rela digelandang Polisi Bali gara-gara tertangkap tangan gunakan tes PCR Covid-19 palsu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Bukan suatu rahasia, syarat tes RT-PCR menjadi hal penting ketika bepergian ke berbagai wilayah besar seantero Indonesia, namun hal ini mengundang polemik.

Beberapa kalangan menyebut penggunaan hasil tes ini terkesan merogoh kocek dalam, paling tidak hingga Rp900 ribu sebelum akhirnya kini diturunkan jadi Rp275 ribu saja.

BACA JUGA:  Buleleng Nihil Kasus Covid-19, Kans PPKM Level 1 Bali

Hanya saja, tiga orang yakni Anggie Chaerunnisa Azhari (26), Muhammad Firdaus (25) dan Lutfi Lanisya (25) menggunakan akal bulusnya untuk memalsukan surat tes agar bisa masuk Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan pun menerangkan jika ketiga turis domestik ini punya modus operandi berbeda-beda dengan waktu penangkapan berbeda pula.

BACA JUGA:  Politisi Bali Ini Tinggalkan Hanura dan Membelot ke PKN

"Jadi ada dua kejadian berbeda. Pertama terjadi pada Jumat (29/10) ada dua pelaku yang ditangkap kemudian pada Minggu (31/10) ada satu lagi yang ditangkap," kata Panjaitan, Senin (01/11).

Dua orang pelaku yakni Anggie dan Firdaus kabarnya menggunakan surat keterangan PCR dengan identitas orang lain. Sementara Lutfi memalsukan surat antigennya.

BACA JUGA:  WNA Rusia dan Ukraina Terusir dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini

"Para pelaku membawa hasil PCR dan menurut keterangan pelaku itu didapat dari orang lain dan masih didalami siapa sumbernya ini. Mereka pakai PCR untuk kembali ke Jakarta, sesuai aturan pemerintah," kata dia.

Tiga orang tersebut selalu berdalih bahwasannya surat yang mereka bawa asli saat sistem menyatakan adanya kesalahan data dalam pemeriksaan di bandara Bali.

Terlepas dari tertangkapnya tiga turis domestik itu atas pemalsuan tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai, polisi Bali menjelaskan para tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau pasal 268 ayat 2 KUHP dengan acaman 6-12 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI