WNA Rusia dan Ukraina Terusir dari Bali Gara-gara Kejahatan Ini

02 November 2021 07:00

GenPI.co Bali - Bagian Imigrasi Bali baru saja mendeportasi dua warga negara asing yakni inisial DA asal Rusia (42) dan OM (25) dari Ukraina pada Sabtu (30/10/21) lalu. Ini kejahatan mereka.

Di tengah pandemi Covid-19, nyatanya juga membuat berbagai oknum berusaha mengais rezeki dari sana. Terutama dalam bidang membuat surat menyurat hasil test palsu.

Bayangkan saja, kocek untuk mengikuti test Swab Test PCR terbilang merogoh kantong cukup dalam, terlebih dalam penggunaannya sebagai syarat masuk pariwisata Bali beberapa hari belakangan.

BACA JUGA:  Sinyal Hijau Menhub, Bandara Ngurah Rai Bali Tangkal Covid-19

Hal inilah yang mendasari ulah WNA Rusia dan Ukraina untuk membuat surat keterangan tes palsu agar bisa leluasa melancong ke mana saja sebelum ditindak petuga pada 2 Maret 2021 lalu.

Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk lantas menerangkan bagaimana dua bule tersebut melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Pencarian Tujuh ABK KM Liberty 1 di Laut Utara Bali Dihentikan

"Tindakan deportasi dilakukan kepada keduanya karena telah melanggar perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No. 6 tahun 2011," kata Manihuruk, Minggu (31/10).

Lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali itu juga menuduh bahwasannya telah melakukan pelanggaran cukup berat yakni langgar prokes di masa pandemi saat ini.

BACA JUGA:  Promo Hotel Bali: Menginap di Vasanti Hotel Kuta Mulai Rp369.000

Kronologis penangkapan keduanya sendiri bermula pada bulan Maret lalu ketika pihak petugas sekaligus polisi menemukan kejanggalan pada surat tes PCR saat turun di Pelabuhan Padangbai Karangasem.

Sama-sama diterbitkan di RS Siloam Media Canggu Badung, ada keanehan pada tanggal surat penerbitan dan nomor registrasi yang tertera sehingga otoritas menindaknya.

Setelah itu, WNA Rusia dan Ukraina itu pun wajib menjalani penjara 8 bulan sebelum akhirnya terusir dari Bali melalui pihak Imigrasi Kelas II TPI Singaraja baru-baru ini. (bhi/JPNN)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI