GenPI.co Bali - Dua warga asing dideportasi imigrasi Bali karena memalsukan surat PCR. Dua warga asing itu berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jamaruli Manihuruk, mengatakan keduanya telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem.
Mereka sudah ditahan selama delapan bulan karena telah melanggar Pasal 268 ayat (2) KUHP dan Pasal 55 ayat (1).
“Mereka menyesatkan petugas dengan memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” ujar Jamaruli, Minggu (31/10/2021).
Jamaruli menjelaskan, pada Sabtu (30/10) pukul 21.05, DA dan OM dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
“Keduanya juga telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian,” katanya.
Sebelumnya, DA dan OM datang dari Lombok lalu diamankan di Pelabuhan Padangbai Karangasem.
Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat hasil tes PCR dari Rumah Sakit Siloam Medika Canggu Badung.
Akan tetapi, petugas menemukan ada kejanggalan antara waktu penerbitan dan nomor registrasi pada surat tersebut.
Petugas pun konfirmasi ke rumah sakit dan rumah sakit itu menjawab tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News