Fakta Korupsi DID Tabanan Bali Terkuak, KPK Singgung Tersangka

01 November 2021 06:00

GenPI.co Bali - Gigit jari, begitulah nampaknya yang sedang dialami oleh para koruptor di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali. KPK beberkan fakta korupsi Dana Insentif Daerah (DID) wilayah itu.

Bukan suatu rahasia lagi, para penyidik lembaga itu sempat lakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan Bupati I Komang Gede Sanjaya pada Rabu (27/10/21) lalu.

Ya, para petugas lembaga antirasuah itu membongkar berbagai dokumen penting di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan tentu saja gedung DPRD.

BACA JUGA:  BRI Liga 1: Perkasa, Bali United Diimbangi PSIS Semarang

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menjelaskan jika operasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan DID Tabnan, Bali, tahun anggaran 2018.

"Benar, tim penyidik pada Rabu (27/10/21) lalu telah selesai di Kabupaten Tabanan sebagai bentuk paksa menemukan bukti-bukti korupsi DID," kata Ali Fikri, Kamis (28/10/21).

BACA JUGA:  Jelang Badai La Nina Serang Bali, DLHK Denpasar Lakukan Hal Ini

Sembari berkata pihak penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti, ia juga menyinggung sudah menyusun nama-nama siapa saja yang terlibat dalam pencurian uang negara itu.

Sebagaimana dimaksud, penggeledahan paksa di beberapa kantor pemerintahan salah satu kabupaten Pulau Dewata itu memungkinkan adanya lebih dari satu koruptor.

BACA JUGA:  Media Asing: Aturan Pemerintah Biang Kerok Sepinya Wisman ke Bali

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara penyidikan, pasal yang menjerat, dan tentu siapa-siapa yang akan jadi tersangkanya," imbuhnya.

Buntut dari penyidikan ini tak lepas dari fakta penangkapan Yaya Purnomo selaku bagian dari petinggi Kementerian Keuangan pada 2019 lalu.

Koruptor ini ditangkap KPK, kemudian divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti dapat suap. Melalui Yaya, ada aliran uang negara alias gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID yang salah satunya mengenai Tabanan, Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI