GenPI.co Bali - Muncikari di Tabanan dipastikan lolos UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Perbuatan tersangka bernama Khomsatun Hasanah yang menjual anak ABG tersebut lebih mengarah pada kegiatan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur.
Perlakuan tersangka melanggar Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan begitu, Khomsatun bisa mendapatkan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan.
“Pelanggaran UU ITE belum memenuhi unsur. Karena aplikasi pesan singkat itu hanya dipakai untuk komunikasi saat bertransaksi,” ujar Ranefli.
Dia menjelaskan, satu dari dua korban tersangka berusia 15 tahun. Aksi tersangka diketahui ketika warga mulai curiga dengan sebuah indekos di Jalan KS Tubun.
Warga merasa heran karena ada banyak laki-laki berbeda yang keluar masuk ke kamar indekos.
Sejak saat itu, praktik prostitusi online yang dilakukan Khomsatun terbongkar. Dia pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Mirisnya lagi, baru tiga minggu dia menjajakan SA, 33 dan F, 16 ke pria hidung belang di Tabanan.
Tarif yang dia patok setelah sepakat dengan pelanggannya berkisaran antara Rp250.000-Rp500.000 saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News