Masuk Daftar Cekal, Heather Lois Tidak Bisa ke Indonesia Lagi?

31 Oktober 2021 12:00

GenPI.co Bali - Mantan terpidana kasus pembunuhan, Heather Lois Mack, diusulkan masuk daftar cekal oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Jika diusulkan masuk daftar cekal, Heather tidak bisa ke Indonesia lagi bersamaan dengan proses deportasi.

Jamaruli menjelaskan, Heather pasti diusulkan mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dijen Imigrasi di Jakarta.

BACA JUGA:  PLN UPT Bali Bantu Warga Jembrana Lewat TJSL

Namun, dia memastikan semuanya tergantung apakah usual disetujui atau tidak.

"Pencekalan diajukan seumur hidup karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari,” ujar Jamaruli, Sabtu (30/10/2021).

BACA JUGA:  Tak Kuat Menahan Sakit di Perut, Wanita Asal Bangli Bunuh Diri

Jamaruli memaparkan, pencekalan hanya berlaku untuk Heather. Anak Heather tidak masuk daftar pencekalan karena dia tidak bersalah.

Saat ini, paspor dan tiket pesawat milik Heather masih dipegang konsulat negaranya hingga mendapatkan jadwal penerbangan deportasi.

BACA JUGA:  Tujuh Tahun Ditahan, Heather Lois Mack Bebas dari Lapas Kerobokan

Sementara itu, anak Heather masih dibawa pengasuhnya dan nantinya dia akan ikut dipulangkan.

Heather dan anaknya diketahui akan kembali ke negaranya pada hari Selasa 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia.

Dari Jakarta, dia melanjutkan penerbangan ke Amerika Serikat menggunakan maskapai Delta Airlines. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Novianti Siswandini

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI