GenPI.co Bali - Mantan terpidana kasus pembunuhan, Heather Lois Mack, diusulkan masuk daftar cekal oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Jika diusulkan masuk daftar cekal, Heather tidak bisa ke Indonesia lagi bersamaan dengan proses deportasi.
Jamaruli menjelaskan, Heather pasti diusulkan mendapatkan pencekalan seumur hidup ke Dijen Imigrasi di Jakarta.
Namun, dia memastikan semuanya tergantung apakah usual disetujui atau tidak.
"Pencekalan diajukan seumur hidup karena ini kejahatan yang cukup serius. Jangan sampai nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi jadi harus dihindari,” ujar Jamaruli, Sabtu (30/10/2021).
Jamaruli memaparkan, pencekalan hanya berlaku untuk Heather. Anak Heather tidak masuk daftar pencekalan karena dia tidak bersalah.
Saat ini, paspor dan tiket pesawat milik Heather masih dipegang konsulat negaranya hingga mendapatkan jadwal penerbangan deportasi.
Sementara itu, anak Heather masih dibawa pengasuhnya dan nantinya dia akan ikut dipulangkan.
Heather dan anaknya diketahui akan kembali ke negaranya pada hari Selasa 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan maskapai Garuda Indonesia.
Dari Jakarta, dia melanjutkan penerbangan ke Amerika Serikat menggunakan maskapai Delta Airlines. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News