Tabrak Warga di Kuta Hingga Meninggal, Bule Irlandia Dijerat Pasal Berlapis

31 Juli 2023 21:00

GenPI.co Bali - Seorang Bule Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar.

Hal ini dikarenakan Bule Irlandia tersebut menabrak orang hingga meninggal dunia di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, MRM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menabrak korban Ni Wayan Madiani hingga meninggal dunia setelah ditangkap pada Kamis (27/7) siang.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit di Denpasar Meroket Menjelang Galungan, Pedagang: Banyak Permintaan

Bambang menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi menjerat MRM dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta.

BACA JUGA:  Pertamina Menjamin Stok Elpiji 3 Kg Aman Saat Galungan, Ibu-Ibu Wajib Tahu

Kemudian MRM juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan setelah menabrak korban.

Setelah dilakukan interogasi hasilnya diketahui penyidik, kecelakaan bermula usai tersangka bersama dua orang teman warga Indonesia mengonsumsi alkohol di daerah Seminyak dan Legian, Kuta.

BACA JUGA:  3 Bengkel Konversi Motor Listrik Disiapkan Kementerian ESDM, Jadi Percontohan

"Yang bersangkutan si pengemudi MRM dalam kondisi mabuk bahwa telah mengonsumsi minuman bir di tiga lokasi," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI