GenPI.co Bali - Kejahatan penipuan yang dilakukan oleh I Made Arjana (41) selaku pegawai BUMD di Kabupaten Badung tak lepas dari motif menyedihkan seperti diungkapkan Polisi Bali.
Sebagaimana diketahi sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Abiansemal, Badung telah menangkap tersangka penipuan yang menggelapkan uang Rp110 juta pada Rabu (27/10/21) lalu.
Arjana kabarnya mengiming-imingi calon korbanya untuk bekerja di salah satu instansi BUMD yakni pegawai PDAM. Mengingat masa cari kerja itu susah, tentu saja korban tergoda.
"Modus operandi pelaku selama ini yaitu berpura-pura bisa membantu korban untuk bekerja sebagai pegawai PDAM," kata Kasi Humas Polres Badung, Inspektur Polisi Satu Ketut Sudana, Kamis (28/10/21).
Uang yang didapat dari korban pun tidak semata-mata digunakan untuk berfoya-foya, pasalnya I Made Arjana ternyata menggunakannya untuk pengobatan sang istri serta kelahiran sang anak.
Sebagaimana diketahui, gajinya sebagai pegawai BUMD serasa belum cukup untuk kebutuhan sehari-hari sehingga aksi gelap mata itu dilakukannya demi keluarga.
Lebih lanjut, pihak penyidik polisi Bali pun membongkar jumlah kerugian dan korban yang terkena bujuk rayu iming-iming kerjaan di PDAM.
"Dalam perkara ini, ada empat orang lain yang sebelumnya juga menjadi korban penipuan pelaku ini. Namun, untuk jumlah kerugian dari empat korban itu masih dalam penyelidikan," kata dia.
Proses penangkapan sendiri dijabarkan oleh Polres Abiansemal ketika tersangka tak bisa kabur dari rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan.
Meskipun pada dasarnya ada alasan sedih dibalik kejahatannya, Arjana selaku pegawai BUMD ini tetap harus pertanggungjawabkan perbuatanya usai diringkus polisi Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News