Bule Denmark Buat Geger, Pamer Organ Vital, Polresta Denpasar Turun Tangan

07 Juni 2023 12:00

GenPI.co Bali - Kabar bule membuat ulah meresahkan kembali terjadi di Bali. Kali ini seorang bule wanita asal Denmark berinisial CAP (50) yang nekat memamerkan organ vitalnya.

Kejadian ini dia lakukan di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi pelanggaran norma yang dilakukan bule Denmark ini langsung direspons Polresta Denpasar dengan langsung turun ke lokasi.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 5 Juni 2023, BMKG Denpasar: Cerah Berawan

Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hasil pemeriksaan bule CAP oleh psikiater RSUP Sanglah diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Pemeriksaan ini merupakan permintaan dari Konsulat Denmark pada 30 Mei 2023 dan keesokannya atau pada 31 Mei 2023 langsung dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:  Cuaca Bali Selasa 6 Juni 2023, Denpasar Hujan Ringan, Sedia Payung

Hasil pemeriksaan keluar pada 5 Juni 2023, dimana menunjukkan adanya gejala gangguan kejiwaan sehingga penyidik menangguhkan proses hukum terhadap CAP.

"Hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan tanda atau gejala gangguan kejiwaan yang nyata sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban," katanya.

Bambang juga menjelaskan, berdasarkan catatan medis ternyata CAP juga pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di negaranya.

"Tahun 2006 pasien sudah pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Denmark dan masih harus minum beberapa obat. Dia juga mengalami gangguan metabolik sejak anak-anak jadi perlu minum obat," jelasnya.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 7 Juni 2023, Pagi Mendung, Malam Gerimis

Dengan adanya hasil ini, penyidik akan mendalami keterangan psikiater yang melakukan pemeriksaan CAP untuk menentukan langkah hukum yang diambil.

Hal ini penting karena CAP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena melanggar Undang-Undang Pornografi.

"Kami akan memanggil dokter psikiater untuk menjelaskan lebih lanjut agar kemudian bisa mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai dengan standar operasional prosedur," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI