Pria Bali Kena Penipuan dan Pengeroyokan Disorot Media Asing

30 Oktober 2021 11:00

GenPI.co Bali - Kemalangan I Made Pandu Windu Merta (MPWM), pria polos asal Tabanan, Bali yang jadi bulan-bulanan pengeroyokan dan penipuan jual beli mobil dapat sorotan media asing, Coconuts.

Media sosial khususnya untuk wilayah Pulau Dewata sempat geger ketika ada seorang pria berkaos merah mencoba diseret masuk ke sebuah mobil oleh tiga orang berbadan tambun.

Tentu bisa dibayangkan betapa keras perjuangan MPWM yang berusia 28 tahun meronta-ronta minta tolong dan malah mendapat bogem mentah dari tiga orang penipu tersebut.

BACA JUGA:  Gara-gara Ini, Pariwisata Bali 'Dibantu' Wisman Australia

Kendati, awalnya di video tak ada pertolongan, warga sekitar langsung berkumpul dan mencoba mengakhiri perkara ini. Uang Rp50 juta yang sebelumnya disetorkan dan telepon genggam korban pun berhasil didapatkan lagi.

Sempat dikabarkan berdamai, I Made Pandu Windu Merta kembali melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian Denpasar untuk menuntut keadilan.

BACA JUGA:  Pria Bali yang Salah? Polisi Dalami Kasus Viral Jual Mobil Bodong

Kasus ini pun juga mendapat atensi besar dari media asal Hong Kong, Coconuts yang menuliskan headline: "2 Orang Tertangkap, 1 Masih Buron Imbas Dugaan Penculikan di Video Viral Denpasar."

Dalam keterangan artikelnya, media asing tersebut menjabarkan bagaimana tiga tersangka yakni Andi Masait, Oter Ali, dan Imam menyeret korban serta tanpa ragu menghujamkan pukulan ke wajahnya.

BACA JUGA:  Pegawai BUMD Tipu Ratusan Juta, Polres Badung Bali Menindaknya

Beruntung pihak polisi setelah mendapat laporan itu langsung bergerak untuk menangkap dua tersangka, hanya saja untuk penganiaya Imam masih dalam pengejaran.

Coconuts pun menerangkan betapa malangnya nasib MPWM ketika menjadi korban penipuan dan penculikan untuk menghilangkan jejak kasus tersebut.

Terlepas dari fakta media asing, pengeroyokan I Made Pandu Windu Merta, pria asal Tabanan, Bali membuat ketiga tersangka melanggar hukum KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI