GenPI.co Bali - Bule atau Warga Negara Asing (WNA) Libya, Walid NR Elahmar harus rela dideportasi via Imigrasi Bali gara-gara kejahatan buruk yang dilakukannya beberapa hari lalu.
Walid kedapatan telah melanggar Pasal 75 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan semua itu tak lepas dari aksi penganiayaan.
Tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) lantas memutuskan hukuman berat bagi bule tersebut setelah menendangnya dari Pulau Dewata nantinya.
Ya, tak main-main bule asal Libya ini langsung masuk daftar hitam Imigrasi Indonesia. Artinya? Ia tak bisa menginjakkan kaki satu sentimeter pun di berbagai provinsi Tanah Air.
Kondisi ini pun tak lepas dari rekam 'dosa' yang dilakukan oleh Walid NR Elahmar selama beberapa waktu liburan di Indonesia.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatatkan jika tersangka bukan sekali ini saja melakukan tindakan melanggar hukum.
Lima tahun lalu, Walid juga pernah dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur. Kasusnya pun terbilang klasik.
WNA ini masuk kafe Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, Jatim dalam keadaan mabuk dan beraksi selayaknya koboi penguasa wilayah.
Saat itu ia tertangkap tangan lakukan pengerusakan fasilitas kafe dan mengancam salah satu pegawai di kafe itu.
Imbas dosanya di Jatim kemudian berlanjut di Bali, Bule Libya ini pun tak bisa berbuat banyak mustahil datang ke Indoneia lagi. Pihak imigrasi Pulau para Dewa sudah mendeportasi Walid pada Kamis (28/10/21) sore kemarin. (gie/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News