Tegas! Bawaslu Bali Minta Mobil Plat Merah DPD RI Keluar Kantor KPU

13 Mei 2023 19:00

GenPI.co Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali meminta dengan tegas satu unit mobil berpelat merah dari salah satu bakal calon DPD Pemilu 2024 keluar dari Kantor KPU Bali karena melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia mengatakan baru mengetahui adanya hal tersebut setelah mendapatkan informasi.

"Saya diberi informasi terus turun. Saya konfirmasi kepada narahubungnya dan dikoordinasikan untuk dipindahkan keluar area KPU," katanya.

BACA JUGA:  Tol Bali Mandara Segera Uji Coba MLFF, Intip Kecanggihannya

Sikap tegas Bawaslu ini berdasarkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu, pun juga aturan yang menyangkut kegiatan pada tahapan kampanye.

"Sepanjang itu untuk kegiatan politik praktis tidak boleh. Pejabat negara pun kalau dia kampanye dia cuti, yang melekat hanya soal-soal keamanan saja. Presiden misalnya, kan beberapa hal tidak bisa dilepas seperti protokoler atau keamanan," jelasnya.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 12 Mei 2023, BMKG Keluarkan Pengumuman Penting

Rudia menyampaikan kejadian ini adalah kali pertama, mobil berpelat merah masuk area KPU dalam tahapan Pemilu 2024, sehingga masih dilakukan metode persuasif berupa imbauan.

Namun apabila terjadi hal serupa dan terbukti melanggar maka Bawaslu Bali dapat memberikan pelanggaran administrasi karena mereka memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 13 Mei 2023, Cuaca Cerah Sepanjang Hari

Sebagaimana diketahui kejadian mobil berpelat merah terparkir di Kantor KPU Bali pada Jumat, sekitar pukul 15.00 WITA.

Mobil berwarna hitam dengan nomor polisi DK 274 L yang terparkir di Kantor KPU Bali itu berdasarkan informasi yang didapatkan Rudia merupakan kendaraan yang diberikan kepada MUI Gianyar.

"Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, yang saya maknai itu mobil berpelat merah adalah mobil pemerintah," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI