Heboh Video Syur di Bali, Aktor Bergelang Tridatu Viral Ditangkap Polisi

02 Mei 2023 18:45

GenPI.co Bali - Sebuah video syur menghebohkan media sosial di Bali dengan seorang aktor bergelang tridatu yang viral.

Tim Buser Direktorat Reskrimsus Polda Bali akhirnya mengungkap aktor tersebut berinisial PABU (26) di rumahnya di Jalan Patih Nambi, Denpaar.

"Terhadap yang bersangkutan (PABU, red) langsung penyidik tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (2/5).

BACA JUGA:  Cuaca Bali Terkini 2 Mei 2023, Cek Sebelum Beraktivitas

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, ternyata PABU tidak hanya bertindak sebagai aktor video dewasa itu saja bersama pasangan, melainkan juga aktif menyebarkannya melalui aplikasi Telegram.

Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone, satu perangkat komputer, dua akun telegram, print out percakapan via WhatsApp dan print out postingan terkait video syur.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Bali 1 Mei 2023, Waspada Hujan Mulai Pagi

AKBP Nanang menjelaskan, PABU dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Penyidik menjerat PABU melanggar Pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Kesusilaan.

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Bisnis Lawar Penyu Hijau, Polisi Sebut Sudah Beroperasi 24 Tahun

Tersangka PABU juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (lia/JPNN/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI