Fakta-Fakta Bisnis Lawar Penyu Hijau, Polisi Sebut Sudah Beroperasi 24 Tahun

02 Mei 2023 13:05

GenPI.co Bali - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Bali berhasil mengungkap bisnis olahan lawar penyu hijau (Chelonia mydas).

Bisnis lawar penyu hijau ini dilakukan oleh pengepul berinisial MJ yang sudah beroperasi sejak 1998 dan diperjualbelikan secara luas di Bali.

Direktur Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan, MJ ditangkap pada Minggu (30/4) pukul 22.20 WITA di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

BACA JUGA:  Kejati Bali Beberkan Bukti Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Unud

"Dia menampung dari luar dan dipoting per paket Rp 300.000. Kalau yang penyu besar kalau dipotong bisa sampai 30 paket," jelasnya, Senin (1/5).

Selain itu setelah polisi menangkap MJ terungkap sejumlah fakta-fakta menarik.

BACA JUGA:  Peringatan Dini Cuaca Bali 1 Mei 2023, Waspada Hujan Mulai Pagi

Menurut keterangan Kombes Pol Soelistijono, MJ mendapatkan penyu hijau untuk dijadikan lawar dari Madura, melalui Gilimanuk.

Penyu hijau merupakan hewan yang dilindungi dan saat ini sebanyak 21 ekor sudah disita dari rumah tersangka di Kelurahan Benoa, Badung yang saat itu ditampung dalam sebuah kolam khusus.

BACA JUGA:  Cuaca Bali Terkini 2 Mei 2023, Cek Sebelum Beraktivitas

Fakta berikutnya, pelaku MJ selama menampung penyu hijau itu menyembunyikannya dengan membuat kolam khusus, tujuannya supaua tidak bisa dilihat banyak orang di dalam rumahnya.

Berdasarkan pengakuan Made Japa (MJ), sudah menjalankan usaha lawar penyu selama 24 tahun seorang diri tanpa ada rasa takut ditangkap polisi.

Bisnis Made Japa ini akhirnya terbongkar karena adanya laporan masyarakat terkait adanya penjualan daging penyu di sekitar Tanjung Benoa dan Nusa Dua, Badung.

Atas perbuatannya, Made Japa telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, karena penyu hijau merupakan satwa dilindungi, sehingga segala bentuk perdagangan penyu, baik dalam keadaan mati atau hidup dilarang.

Tersangka juga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI