GenPI.co Bali - Heather Lois Mack akhirnya bebas dari Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan.
Heather bebas setelah menjalani kurungan selama 7 tahun 2 bulan karena membunuh ibunya sendiri, Sheila von Wiese Louise Macak.
Aksi kejam itu dia lakukan bersama kekasihnya, Tommy Schaefer. Mereka sedang liburan di Bali pada saat itu.
Peristiwa itu terjadi di kamar 317 Hotel St. Regis Nusa Dua. Tommy kecewa karena Sheila tidak menyetujui hubungannya.
Terlebih lagi, Heather sedang hamil di umurnya yang menginjak 18 tahun.
Sadisnya, mayat ibu Heather dimasukkan ke dalam koper dan bagasi taksi. Setelah itu mereka berdua melarikan diri lewat pintu belakang hotel.
Tommy sendiri divonis hukuman penjara lebih lama, yaitu 18 tahun.
Saat dibebaskan pada Jumat (29/10), dia keluar sendiri tanpa disambut anaknya yang berusia 6 tahun.
Majelis hakim PN Denpasar memutuskan jika Heather Lois Mack dihukum selama 10 tahun penjara.
Akan tetapi, Heather mendapatkan remisi selama masa penahanannya sehingga hukumannya menjadi 7 tahun 2 bulan saja.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili, mengatakan total remisi yang diterima Heather adalah 34 bulan atau setara dengan 2 tahun 10 bulan.
“Heather Lois Mack bebas murni hari ini. Yang bersangkutan mendapatkan remisi sesuai aturan Keppres. Ada remisi umum dan ada remisi khusus,” ujar Lili. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News