GenPI.co Bali - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, cuti bersama akhir tahun dihapus.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, pada Kamis (28/10/2021).
“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum Natal dan akhir tahun 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” ujar Johnny.
Dia menjelaskan, pemerintah berharap masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut.
Masyarakat tidak disarankan untuk pulang kampung atau bepergian jika tidak ada tujuan yang mendesak.
Pemerintah juga melarang ASN untuk mengambil cuti pada momentum hari libur Nasional tersebut.
“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.
Johnny memaparkan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di periode tersebut.
Bagi yang menggunakan moda transportasi, minimal harus sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Lain halnya bagi yang menggunakan transportasi udara. Pengguna harus memiliki syarat surat negatif tes PCR.
Sedangkan bagi yang menggunakan transportasi darat, harus memiliki syarat keterangan negatif antigen.
“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun dan aktivitas masyarakat bisa tetap berjalan,” ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News