Kronologi Bule Finlandia Kesulitan Ambil Alat Kesehatan di Bea Cukai Bali

09 April 2023 13:00

GenPI.co Bali - Media sosial beberapa waktu lalu dibuat heboh dengan video seorang bule asal Finlandia yang menggunakan kursi roda sedang berada di depan kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Kronologi kejadian itu bermula ketika bule Finlandia itu diketahui bernama Panu Ruokokoski yang hendak mengambil paket alat kesehatan di sana.

Dia hendak mengambil tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan labl coloplast convene.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 8 April 2023, BMKG Denpasar Beri Informasi Penting

Namun ketika hendak mengambilnya di Bea Cukai tidak bisa dilakukan karena terganjal aturan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan.

"Kasian sekali, ini niat mau mengambil alat (menampung) kencing saja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya," jelas narasi pria dalam video, Sabtu (8/4).

BACA JUGA:  Pasar Rakyat Klungkung Siap Dibangun Gaya Arsitektur Bali, Anggarkan Rp 73 Miliar

Lanjut narasi tersebut, Bea Cukai menyuruh Bule Finlandia untuk mengurus di kementerian.

"Sudah sampai di Denpasar, di kantor por, malah disuruh urus di kementerian," jelas pria di dalam video tersebut.

BACA JUGA:  Jadwal Buka Puasa Bali Hari Ini 8 April 2023 Wilayah Denpasar, Badung, Bangli

Setelah kasus ini viral, pihak Bea Cukai Ngurah Rai langsung merespons dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI.

"Kementerian Kesehatan RI sangat menduung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito.

Dia menjelaskan, paket tersebut sudah diterima warga Finlandia. Menurutnya, barang kiriman berupa alat kesehatan berkode HS90189090, harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.

Dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan serta didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, Panu Ruokokoski akhirnya menerima alat kesehatan itu. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI