Polres Tabanan Bali Usut Prostitusi Online Janda Ini

29 Oktober 2021 11:00

GenPI.co Bali - Seorang janda berinisial KH (28) diamankan Polres Tabanan, Bali karena gunakan media sosial untuk jajakan prostitusi online bagi pria hidung belang beberapa pekan terakhir.

Sebagaimana dimaksud, tuntutan ekonomi yang tinggi selama pandemi membuat banyak orang rela melakukan apa saja, bahkan salah satunya dengan cara bisnis esek-esek.

Khomsatun Hasanah alias KH asal Lumajang, Jawa Timur pun tahu akan hal ini dan langsung menawarkan seorang ABG inisial F (15) serta seorang wanita inisial SA (33) via media sosial Michat.

BACA JUGA:  Indikasi Korupsi, KPK Geledah Kantor Pemkab Tabanan Bali

"Pelaku berinisial KH asal Jawa Timur yang tinggal di satu rumah kos Tabanan dan sudah diamankan, karena terlibat dalam kasus eksploitasi ekonomi dan seksual anak dibawah umur," kata Ranefli Dian Candra selaku Kapolres Tabanan, Kamis (28/10/21).

Lewat penelusuran bukti-bukti ditemukan fakta jika KH memang memperkerjakan seorang gadis berusia 15 tahun. Hal ini pun terbilang laris di kalangan pria mesum.

BACA JUGA:  Media Asing Tak Menyarankan Pariwisata ke Bali Imbas Ini

Adapun modus operandinya bahwa pelaku sebagai pemegang akun media sosial dan memasang tarif dengan harga paling rendah Rp250 ribu hingga tertinggi Rp500 ribu.

Kasus ini sendiri langsung terungkap lewat informasi keluhan para warga sekitar yang melihat tempat kos sering didatangi laki-laki dengan tujuan tidak untuk menginap.

BACA JUGA:  Keputusan Sukmawati Ganti Islam ke Hindu Masuk Ranah Media Asing

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik langsung mendatangi tempat tersebut dan menemukan tiga wanita. Tiga orang langsung diamankan berserta barang buktinya," tandasnya lagi.

Pelaku yang juga muncikarinya pun kini sudah ditahan di Rutan Polres Tabanan dan kasusnya dalam proses pemberkasan.

Terkait kasus prostitusi online via medsos ini, pihak Polres Tabanan, Bali menjabarkan hukuman maksimal yang diterima KH bisa mencapai 10 tahun penjara imbas langgar Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI