Langgar Aturan Adat Nyepi, 2 Bule Polandia Harus Tanggung Akibatnya

23 Maret 2023 23:20

GenPI.co Bali - Dua orang bule asal Polandia bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak diketahui melanggar aturan pada saat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1945, Rabu (23/3) kemarin.

Atas perbuatannya, mereka diamankan oleh Polsek Sukawati di Gianyar, Bali dan sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provisi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan, Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

BACA JUGA:  BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Ramadan

Dia menegaskan bakal melakukan penindakan tegas terhadap dua bule Polandia itu yang merupakan hasil kerja sama Pecalang Desa Adat Sukawati, Polres Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar," kata Anggiat, Kamis (23/3).

BACA JUGA:  Sampah di Denpasar Menumpuk Setelah Pengerepukan, DLH Sampaikan Pesan Penting

Pihaknya berjanji, apabila masyarakat ada yang melaporkan pelanggaran oleh WNA akan menindak tegas.

"Kami akan menindak tegas WNA tersebut sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA:  5 Komoditas Ini Harganya Rawan Meroket Saat Ramadan, BI Bali Usul Gelar Pasar Murah

Sementara itu Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI