GenPI.co Bali - Kasus korupsi bedah rumah melibatkan lima terdakwa koruptor telah berlangsung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denpasar, Bali pada Kamis (28/10/21) langsung berikan hukuman ini.
Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat ketika ada banyak kejanggalan penggunaan dana yang sejatinya untuk rakyat bawah merenovasi rumahnya.
Dana senilai Rp20 miliar lebih digelontorkan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali sejatinya digunakan untuk para warga Desa Tianyar Barat, Karangasem.
Alih-alih tersalurkan dengan baik, para warga desa malah mengeluhkan adanya material yang kurang dan minimnya ongkos hingga berakibat proyek bedah rumah langsung kandas.
Setelah ditelusuri, Kepala Desa Tianyar Barat bernama Agung Pasrisak Juliawan (APJ) ternyata mengajak lima orang antek-anteknya menggelapkan dana sekitar Rp4,5 miliar.
Mengetahui hal ini, Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan jika semua terdakwa wajib dihukum dan baru saja menerima tuntutan pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya hari ini merupakan sidang dengan agenda tuntutan dari JPU terkait korupsi dana hibah bedah rumah di Desa Tianyar Barat senilai Rp20 miliar," kata Semara Putra, Kamis (28/10/21).
Kendati lima orang itu terlibat dalam kasus korupsi yang sama, hukuman yang diberikan justru berbeda. Mengapa? Karena kesemuanya punya peran masing-masing.
Agung Pasrisak dituntut 8 tahun penjara, sedangkan rekannya IGS 5 tahun 3 bulan dan tiga orang lain yakni IGT, IKP dan IGSJ dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Untuk saat ini, kasus korupsi Bedah Rumah Desa Tianyar Barat, Karangasem, Bali ini masih dalam proses pemutusan hukuman oleh hakim. Bukan tak mungkin APJ dan empat orang koruptor lainnya akan didera hukum lebih berat. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News