Langgar Aturan, 4 Bule Rusia Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

21 Maret 2023 22:30

GenPI.co Bali - Sebanyak empat bule asal Rusia berinisial RK, AGr, AGa, dan DG dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngura Rai Sugito menjelaskan, keempat bule ini telah dideportasi pada Senin (20/3) malam dan Selasa (22/3) dini hari.

Lanjutnya, alasan deportasi keempat bule Rusia ini kasusnya berbeda-beda.

BACA JUGA:  Cuaca Bali 21 Maret 2023, Mayoritas Wilayah Berawan, Sedia Payung

RK dan AGr dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dimana melakukan pelatihan berkendara sepeda motor.

Kemudian AGa dan DG dideportasi karena melebihi izin tinggal alias overstay.

BACA JUGA:  Menjelang Hari Raya Nyepi, Harga Daging Ayam di Bali Meroket

"Keempat WNA tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai pada 21 Maret 2023 malam hari dan dini hari," kata Sugito, Selasa (21/3).

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pihaknya terus bekerja melakukan pengawaasan orang asing dengan patroli keimigrasian.

BACA JUGA:  Angkasa Pura I Siagakan 3 Bandara Persiapan Lebaran, I Gusti Ngurah Rai Salah Satunya

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas di lapangan saja, tetapi juga digital melalui kanal-kanal media sosial.

Di sisi lain, pihaknya juga terbantu dengan laporan masyarakat ke Imigrasi melalui kanal media sosial.

Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. (lia/JPNN/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI