Heboh Baju Bekas Impor Dilarang, Pengamat Ekonomi Undiknas Berikan Pendapat

20 Maret 2023 21:00

GenPI.co Bali - Pemerintah melarang impor baju bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Kemudian aturan lain impor barang bekas tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu larangan pakaian bekas disebut membawa penyakit karena kebersihannya belum terjamin.

BACA JUGA:  Pertamina Prediksi Konsumsi BBM Warga Bali Menjelang Nyepi Tak Ada Lonjakan

Menanggapi persoalan ini, pengamat ekonomi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Prof. Ida Bagus Raka Suardana memberikan pendapatnya.

Dia mengusulkan pemerintah supaya mengenakan pajak penghasilan (PPh) melebihi ketentuan, terhadap omzet penjualan pakaian bekas.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Denpasar Terbaru Maret 2023, Silakan Melamar

“Bila perlu pajak ditinggikan agar bersaing dengan produk lokal,” kata Raka Suardana, Senin (20/3).

Tak hanya itu, menurutnya pemerintah juga bisa memeriksa legalitas usahanya, hal ini bertujuan tidak serta merta melakukan pemusnahan pakaian bekas.

BACA JUGA:  Strategi BRI Perkuat Transformasi Digital Empat Tahun Ke Depan

Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh pengamat ekonomi, Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira.

"Jangan langsung dimusnahkan, sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju," jelasnya.

Menurutnya banyak hal untuk dicarikan solusi, terlebih kepada pedagang kecil karena transaksi pakaian bekas sudah ada di Tanah Air sejak 1990-an. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI