Tim Kuasa Hukum Universitas Udayana Blak-Blakan, Sebut Ada Kendala Teknis

16 Maret 2023 22:30

GenPI.co Bali - Tim kuasa hukum Universitas Udayana (Unud) membeberkan, jika terdapat kesalahan teknis saat melakukan penginputan data dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Ketua tim hukum Unud, Nyoman Sukandia menjelaskan, temuan itu diketahui setelah ada perintah dari Deputi Menpolhukam untuk mengecek angka kerugian Rp 3,9 miliar seperti yang diungkapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

Hasilnya setelah melakukan pengecekan, Unud mendapati jumlah dana yang masuk dalam kategori kesalahan administratif adalah Rp 1,8 miliar.

"Setelah dicek dan ricek, ternyata kesalahan pertama adalah pada sistem, ada mekanisme yang dijalankan tahun lalu dicopy, kemudian lupa mendelete, kalau manual ditipex, sehingga langsung diaktivasi," jelasnya.

BACA JUGA:  2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Overstay

Dia mencontohkan, dana sebesar Rp 8 juta menjadi di sistem sebesar Rp 10 juta.

Sukandia menjelaskan, uang yang ditransfer oleh orang tua mahasiswa ke rekening Unud juga diawasi oleh lima auditor, yaitu BPK, Inspektorat Jenderal dari Kementerian, BPKP Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal Unud, dan Kantor Akuntan Publik.

Saat ini pihaknya siap mengembalikan dana pengembangan institusi kepada mahasiswa Unud yang ingin mengajukan pengembalian dana SPI, namun dengan catatan Unud harus dianggap sebagai 'negara' dalam pengertian hukum administrasi negara dimana negara tidak boleh memaksa rakyatnya seperti zaman KUHP.

Sukadana menjelaskan, saat ini dana tersebut masih ada di kas negara.

BACA JUGA:  Kejati Bali Ungkap Kerugian Negara Pada Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Rektor Unud

"Tidak mengalir ke mana-mana. Setiap saat kami rela dengan senang hati dengan ikhlas demi keadilan, kami akan kembalikan kalau ada klaim mengajukan permohonan," jelasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI