2 Bule Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Overstay

16 Maret 2023 22:00

GenPI.co Bali - Sebanyak dua orang bule asal Inggris harus dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Imigrasi melakukan deportasi karena kedua bule ini overstay dan kehabisan uang di Indonesia.

"Kedua WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penagkalan. Biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, Kamis (16/3).

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Bali Hari Ini, Getaran Terasa di Jembrana

Lanjutnya, dua bule Inggris ini overstay lebih dari 60 hari dan satunya overstay selama 18 hari, namun karena tidak mampu membayar denda akhirnya ikut dipulangkan paksa.

Selain memulangkan dua bule Inggris, pihak Imigrasi Ngurah Rai juga menyampaikan menahan dua WNA Nigeria yang mendapatkan kasus sama, yakni overstay.

BACA JUGA:  Bikin Penegak Hukum Bali Ketar-ketir, Bule Bulgaria Dideportasi

Dua WNA Nigeria ini berinisial PJN (28) dan BM (43). Mereka ditangkap petugas, hasil pengembangan kasus empat WNA Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap.

"Didapatkan informasi keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian. Tim Pora kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA," jelasnya.

BACA JUGA:  Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika

Kendati demikian, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan memuji kinerja Imigrasi Ngura Rai.

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu viral.

"Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi," kata Barron. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI