Imigrasi Deportasi Bule Rusia, Sempat Mengelak Bekerja Sebagai Komika

15 Maret 2023 17:02

GenPI.co Bali - Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Rusia berinisial SS karena telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menjelaskan, SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan Visa B211.

"SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023, dan SS akan dideportasi. Kami usulkan penangkalan," katanya, Selasa (14/3).

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Terbaru Hari Ini, Warga Bali Wajib Sedia Payung

Tedy menjelaskan, Visa B211 ini diperuntukkan untuk wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya non-komersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga non-komersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

Namun pada praktiknya, SS, kata Tedy tidak masuk dalam penjelasan yang telah disebutkan.

BACA JUGA:  Kronologi Polda Bali Amankan Lamborghini Tunggak Pajak Rp 104 Juta Milik Bule Rusia

SS, justru bekerja sebagai komika. Menurut Tedy, seharusnya warga negara asing (WNA) yang melakukan pekerjaan di Indonesia wajib mengantongi visa tinggal terbatas (C312).

Tedy mengungkapkan, ketika petugas menanyakan kegiatan SS, bekerja sebagai komika. Bule Rusia itu menampiknya.

BACA JUGA:  Bule Ukraina dan Rusia Ditangkap Polda Bali, Nekat Buat KTP Demi Hindari Perang

Namun pihak Imigrasi Denpasar tak kehabisan akal, pihaknya sudah mengantongi banyak bukti, salah satunya merekam aktivitasnya ketika bekerja sebagai komika.

Atas tindakan SS, Imigrasi menjeratnya dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI