Rektor Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI, Total 4 Orang Telah Ditahan

13 Maret 2023 16:00

GenPI.co Bali - Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018/2019 sampai 2022/2023.

"Berdasarkan alat bukti, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru pada 8 Maret 2023. Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).

Ditetapkannya rektor Unud Bali sebagai tersangka korupsi berdasarkan hasil penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:  5 Bule Dideportasi, Gubernur Bali: Ini Merupakan Warning ke Wisatawan

Rektor Unud, kata Eka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan penetapan status Rektor Udayana INGA sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.

Sementara itu hingga saat ini, total sudah ada empat orang ditambah Rektor Udayana ditangkap dalam kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:  Peringatan Cuaca Bali Hari Ini, BMKG Denpasar Minta Warga Sedia Payung

Ketiga orang yang ditangkap berinisial IKB, IMY, dan NPS. Nama-nama ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023.

Eka mengungkapkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara ini. Kemudian juga mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI