5 Bule Dideportasi, Gubernur Bali: Ini Merupakan Warning ke Wisatawan

13 Maret 2023 03:00

GenPI.co Bali - Sebanyak lima bule yang terdiri dari empat orang warga negara Nigeria dan satu orang wargan negara Rusia dideportasi dari Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan, kelima bule atau warga negara asing (WNA) ini dideportasi karena sejumlah sebab.

Empat WNA Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31) dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay).

BACA JUGA:  Percepat Tol Gilimanuk-Mengwi, Koster Siapkan 4 Langkah Ini

Sedangkan satu WNA Rusia IZ (29) dideportasi karena menyalahgunakan izin dengan membuka usaha tenis di Bali.

Tak hanya itu saja, Gubernur Bali juga resmi melarang bule mengendarai kendaraan bermotor.

BACA JUGA:  Banjir Bali Ganggu KTT G20? Gubernur Koster Respons Ini

I Wayan Koster mempersilakan wisatawan asing itu untuk menggunakan agen travel sebagai moda transportasi selama berwisata di Pulau Dewata.

"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster.

Dia juga meminta masyarakat aktif melaporkan tindakan wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

BACA JUGA:  Kerap Langgar Lalu Lintas, Gubernur Koster Larang Bule Pakai Motor Sewaan

"Apa pun bentuknya, selagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lain langsung lapor Pak Kapolda," tegasnya.

Orang nomor satu di Pulau Bali itu juga mempersilahkan masyarakat melaporkan wisatawan berperilaku kurang baik ke Kakanwil Kemenkumhan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Bali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI