Kejari Karangasem Bali Hukum 22 Pemalsu Surat Vaksin Covid-19

29 Oktober 2021 09:00

GenPI.co Bali - Para penipu surat keterangan vaksin Covid-19 yang berjumlah 22 orang kini harus siap kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Bali baru-baru ini.

Bukan suatu rahasia lagi, vaksin menjadi salah satu hal paling penting untuk menjalani kehidupan berdampingan dengan virus alias New Normal.

Bisa dibilang, kegunaan surat keterangan sudah divaksin sangat berguna dalam hal bepergian atau urusan pekerjaan yang ditujukan untuk menghindari penyebaran virus Corona.

BACA JUGA:  Media Asing Tak Menyarankan Pariwisata ke Bali Imbas Ini

Itulah yang membuat 22 orang yakni inisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J(31), J (50), S (36), R (24), dan S (21) mencoba raup keuntungan.

18 dari 22 orang yang notebene ABK ini membuat surat keterangan sudah dapat vaksin palsu dengan bayaran tak sedikit. Tentu saja ini sangat membahayakan penyebaran Covid-19 di Bali.

BACA JUGA:  Luhut Tuduh Cara Kotor Pariwisata Bali Langgar Prokes Covid-19

Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, Bali pada akhirnya berhasil mengamankan para pelaku yang berusaha melarikan diri ke Lombok.

Kini berkas-berkas mereka sudah ada di Kejari Gumi Lahar dan siap memasuki tahap sidang untuk menentukan hukuman.

BACA JUGA:  Hadir Secara Online, Bazar Buku Big Bad Wolf Kembali Digelar

"Jaksa pada Kejaksaan Negeri sudah menerima berkas-berkas, pelaku, dan barang bukti perkara pemalsuan vaksin," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (27/10/21).

Segera disidang, para pemalsu surat itu sebagian besar sudah mendekam di Rutan Lapas Karangasem hingga menunggu hukuman lebih lanjut.

Terlepas perkara segera ditanggulangi Kejari Karangasem, Bali, para tersangka setidaknya mengantongi puluhan juta mengingat tarif surat keterangan vaksin palsu dipatok harga Rp250 ribu per-lembarnya. (Ant)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI