Gubernur Bali Wajibkan PNS dan ASN Pakai Kendaraan Listrik

27 Januari 2023 15:53

GenPI.co Bali - Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan PNS dan ASN di Pemprov Bali menggunakan kendaraan listrik mulai 2023.

Koster mengatakan pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik.

"Aparat pemerintahan pusat, daerah, dan lembaga-lembaga negara di Bali harus menggunakan mobil atau sepeda motor listrik," kata Koster, Kamis (26/1).

BACA JUGA:  Banjir Bali Ganggu KTT G20? Gubernur Koster Respons Ini

Pemprov Bali pun saat ini sudah mencicil pengadaan kendaraan listrik bagi aparat pemerintahan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi menjelaskan pengadaan berjumlah delapan unit terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Gubernur Bali: Pasal KUHP Jamin Privasi Wisatawan

“Kami akan coba dengan model sewa. Masih butuh hitung-hitungan karena anggaran," kata Samsi.

Dia menjelaskan pada tahun ini target kendaraan listrik yang digunakan aparat pemerintahan sebanyak 30 unit.

BACA JUGA:  Gubernur Tetapkan 29 Januari Jadi Hari Arak Bali

Meskipun demikian, Pemprov Bali tidak akan serta-merta langsung memaksakan diri.

Sebab, pemprov akan melihat keuangan daerah terlebih dahulu. Setelah itu, Pemprov Bali akan menentukan skema yang tepat.

Penggunaan kendaraan listrik nantinya tidak hanya diberlakukan di pemprov, tetapi juga pemkot dan pemkab di Bali. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI