GenPI.co Bali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengizinkan kegiatan di venue olahraga dengan kapasitas 50%.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, mengatakan pemberian izin itu dikarenakan adanya penurunan level PPKM.
Kini, level PPKM di Kabupaten Buleleng menjadi level 2. Karena itu, pemerintah bisa memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan di venue olahraga.
Aturan 50% itu berlaku untuk olahraga yang diselenggarakan secara indoor dan outdoor.
“Pembatasan kapasitas 50% berlaku kepada semua orang yang hadir pada penyelenggaraan olahraga tersebut baik atlet, pelatih, pendamping maupun penonton,” ujar Astika, pada Rabu (28/10/2021).
Astika menambahkan, penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban bagi yang hadir.
Protokol kesehatan itu terdiri tidak berkerumun, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Selain itu, bagi yang berusia 12 tahun keatas wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Sehingga jelas, di situ anak ini sudah divaksin apa belum,” katanya.
Untuk pengawas protokol kesehatan dan operator aplikasi PeduliLindungi di venue olahraga, pihaknya mengatakan hal tersebut ditangani masing-masing pengurus kabupaten. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News