UMK Badung 2023 Naik Rp 200 Ribu Jadi Rp 3.163.837

06 Desember 2022 21:05

GenPI.co Bali - Upah minimum kabupaten Badung naik Rp 200 ribu menjadi Rp 3.163.837 pada 2023.

Kenaikan angka itu setara 6,84 persen dibandingkan UMK Badung 2022 yang sebesar Rp 2.961.285.

Keputusan menaikkan UMK itu sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA:  Bule Italia Tewas di Kontrakan Badung, Dugaan Polisi Bali?

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta para pelaku usaha sektor formal harus mengikuti peraturan itu.

Sebab, sektor pariwisata yang selama ini menjadi salah satu pendorong utama perekonomian Badung sudah menggeliat.

BACA JUGA:  Wisata Lazy River di Badung Bali, Cocok Habiskan Waktu Liburan

Hal itu terjadi karena pandemi covid-19 yang sempat menghantam sudah mulai melandai.

Giri Prasta menuturkan pihaknya akan menurunkan tim teknis ke lapangan.

BACA JUGA:  Kebakaran Besar di Badung, 56 Kios di Pasar Ludes Terbakar

Tujuannya ialah untuk mengecek perusahaan apakah memberikan upah sesuai UMP Badung 2023 atau tidak.

"Ini adalah keputusan kami di Kabupaten Badung. Para tenaga kerja kami juga harus disesuaikan upahnya dengan upah minimum tahun 2023 ini," kata Giri Prasta, Mingu (4/12). (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI