Bule Jepang Kena Apes Dipenjara di Bali, Kenapa?

25 November 2022 00:00

GenPI.co Bali - Naoyuki Takeda seorang bule Jepang mesti ketiban apes karena harus dipenjara di Bali gegara lakukan suatu kejahatan baru-baru ini.

Usut punya usut, pria berusia 40 tahunan ini terbukti bersalah memiliki ganja dan telah divonis selama 2 tahun penjara oleh pengadilan setempat.

Naoyuki Takeda telah diringkus polisi pada 9 Mei 2022 lalu setelah terbukti memiliki 0,5 gram ganja.

BACA JUGA:  Makin Tangguh dan Optimistis, Kredit Mikro BRI Tumbuh 14,12%

Sang bule Jepang mengakui barang haram itu didapatkannya dari bandar narkoba di Legian usai membayar Rp 700 ribu.

Pada gelaran sidang Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (01/11/22)) lalu, pihak jaksa memvonis Takeda 2 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta atau tambahan hukuman 6 bulan.

BACA JUGA:  Bangun Posko Kesehatan, BRI Gerak Cepat Bantu Korban Gempa Cianjur

Mengutip laman Coconuts, hukuman yang diterimanya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4,5 tahun.

Pengacara sang Warga Negara Asing (WNA) asal Negeri Sakura masih membutuhkan 7 hari untuk melakukan banding.

BACA JUGA:  Liga 1 Belum Jelas, Bali United Uji Coba di Eropa

Sedikit informasi, hukuman Indonesia terhadap kepemilikan narkotika tergolong cukup berat.

Meskipun hanya membawa sedikit saja, vonis penjara berat siap menanti siapa saja, baik itu warga lokal hingga turis internasional.

Sebelum sang bule Jepang, seorang WNA cewek asal Belarusia juga mesti mendekam di penjara Bali hanya karena memiliki 0,8 gram ganja. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI