Imbas Kejahatan Ini Begundal Banyuwangi Ditembak di Bali

31 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Bali - Nova Dwi Saputra (33), seorang begundal asal Banyuwangi ini tak berdaya ditembak oleh polisi Bali gegara melakukan suatu kejahatan di Denpasar Baru-baru ini.

Warga Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini harus pasrah diringkus oleh pihak berwajib setelah membobol Toko Ikan Segar Selat Bali milik Zainan Arifin (32), Kamis (20/10) dini hari di Jalan Tukad Pancoran No.21X, Panjer, Denpasar Selatan.

Begundal yang menetap di Tabanan ini bahkan harus meringis kesakitan karena dihadiahi timah panas oleh polisi.

BACA JUGA:  Cara Ideal Tangani Gagal Ginjal? Transplantasi Jawabnya

“Tersangka sudah diamankan, saat ini dalam proses pemberkasan,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Jumat (28/10/22).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Beat DK 58 ADI, boks ikan dari stirofoam dan uang tunai Rp 400 ribu.

BACA JUGA:  Fisik Pemain Bali United Mantap, Sosok Ini Ungkap Fakta

Saat ditunjukkan kepada awak media, tersangka hanya bisa menunduk dan memegangi kakinya yang diperban lantaran luka tembak.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban ke kepolisian seusai kejadian Kamis dini hari lalu pukul 01.00 WITA.

BACA JUGA:  Hilang di Sungai Yeh Ho Tabanan, Pria Bali Ditemukan Tewas

Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Ipda Made Mediana Dwyja langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, kepolisian mendapatkan sejumlah bukti dan petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diduga menetap di Tabanan, Bali.

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diciduk.

Namun, karena nekat melawan, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menghadiahi kaki kanan warga Dusun Krajan, Kelurahan Tembok Rejo, Muncar, Banyuwangi, itu dengan timah panas.

“Tersangka masuk Toko Ikan dengan cara mencongkel freezer. Tersangka lalu dengan leluasa mengambil ikan dan menjualnya. Hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” bebernya.

Begundal Banyuwangi bernama Nova pun dijerat polisi Bali dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI