Bule Australia Kena Sial Usai Kencani Wanita Ini di Bali

29 Oktober 2022 11:00

GenPI.co Bali - Bule Australia inisial RA (77) mengalami nasib sial saat mengencani seorang wanita kala melakoni liburan di Bali baru-baru ini.

Niatnya memiliki hubungan romansa dengan perempuan bernama inisial DPW (36) justru berujung petaka.

Pasalnya, sang bule harus kehilangan uang tunai senilai Rp 7 juta atau setara USD 450 dari dalam koper dan AUD 1000 atau senilai USD 649 dari lemari hotel.

BACA JUGA:  Survei SMRC di Bali: Ganjar Lampaui Prabowo, Gerindra Sebut Ini

Dilansir dari media asing coconuts, pencurian yang dilakukan DPW terjadi saat korban RR tengah berani di kamar mandi.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Made Putra Yudistira mengatakan petaka terjadi ketika RR bertemu secara online dengan DPW pada 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Bisnis Hotel di Bali Luar Biasa, Konsultan Properti Ungkap Ini

RR lalu mengundang DPW dan menyepakati harga yang dirahasiakan untuk bermain wikwik atas ranjang hotel.

Apes, saat RA sedang mandi, DPW diduga langsung beraksi dan mengambil uang korban yang tersimpan di koper dan lemari hotel.

BACA JUGA:  KTT G20 Bikin Operasional Bandara Ngurah Rai Terbatas

DPW lalu kabur meninggalkan korban RR yang masih ada di dalam kamar mandi.

DPW menuju ke money changer untuk menukarkan dolar.

“RA mengetahui bahwa uangnya hilang ketika dia membutuhkan sebagian untuk membayar perpanjangan visanya,” ujar Iptu Made Putra Yudistira.

Menurut pihak berwenang, dolar Australia disimpan dalam kantong plastik di lemari pada hari H pencurian terjadi.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak.

DPW akhirnya ditangkap pada hari Senin lalu setelah pihak berwenang diberi tahu bahwa dia sering mengunjungi kafe di Jalan Kutat Lestari di Sanur, Bali.

Saat ditangkap, DPW hanya memiliki sisa uang Rp 105.000 atau sekitar USD 6,75.

Putranya dilaporkan ikut bersamanya pada saat penangkapan.

DPW mengatakan kepada penyidik kepolisian bahwa dia menggunakan uang itu untuk melunasi telepon genggamnya dari pegadaian.

Sisa uang digunakan untuk membayar tagihan rumah sakit kedua orang tuanya.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan,” papar Iptu Made Putra Yudistira.

Akibat perbuatannya mencuri dari bule Australia, wanita di Bali bernama inisial DPW ini pun dikenakan sanksi 5 tahun penjara. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI