Pasal Perzinaan Usik Pariwisata Bali, Menparekraf Sentil Ini

27 Oktober 2022 11:00

GenPI.co Bali - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno langsung menyentil Wakil Gubernur Cok Ace usai adanya dugaan isu pasal perzinaan bakal usik pariwisata Bali baru-baru ini.

Adapun mantan orang nomor 2 DKI Jakarta tersebut meminta agar seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terutama di Pulau Dewata untuk tenang.

Imbauan ini menyusul terjadinya penolakan dan keberatan dari berbagai pemangku kepentingan atas pasal perzinaan di RKUHP yang dianggap bakal menghambat laju sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

BACA JUGA:  Ini Aksi Prajurit TNI Gagalkan Aksi Bunuh Diri di Abiansemal

“Kementerian sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri, pelaku pariwisata, dan terus menampung masukan dari masyarakat,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno, Selasa (25/10/22).

Menurutnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan melakukan pembahasan dengan Komisi X DPR RI berkaitan dengan penolakan sejumlah pasal dalam RKUHP.

BACA JUGA:  Kiper Bali United Masuk eFootball 2023, Sosok Ini Menginspirasi

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan satu titik temu dari pemikiran untuk kemajuan sektor parekraf,” katanya.

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan sudah mendapat mendapat masukan dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), beberapa asosiasi, dan usaha pariwisata.

BACA JUGA:  Kesehatan: Penyebab Terbanyak Gagal Ginjal dan Penanganannya

Masukan tersebut akan dirinya sampaikan saat berdiskusi dengan DPR.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam proses pembahasan dan penyampaian pendapat awal mengenai penolakan terhadap sejumlah pasal RKUHP.

Menparekraf juga mengaku telah menyampaikan persoalan ini kepada Wakil Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua PHRI Bali.

“Dalam kebangkitan parekraf, isu-isu seperti ini yang kemungkinan mengganggu momentum kebangkitan sektor parekraf.

Memang ada pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya, tetapi khususnya di sektor parekraf, harus kita pastikan bahwa ini takkan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal dalam RKUHP.

Salah satunya adalah pasal perzinaan yang dipandang dapat merugikan dunia usaha terutama di bidang pariwisata.

Berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika pasal perzinaan dimasukkan ke dalam RKUHP, maka bagi turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut.

Implikasinya, turis asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral.

Namun, sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” papar Hariyadi.

Terlepas dari pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno, pasal Perzinaan dipercaya akan memberikan dampak buruk terhadap pariwisata Bali yang sedang bangkit baru-baru ini. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI